MASSA

Senin, 17 November 2014

| | | 0 komentar

A. Pengertian Massa


Massa secara umum berbeda dengan pengertian massa dalam komunikasi. Secara umum massa diartikan sebagai orang yang tidak saling mengenal, berjumlah banyak, anggotanya heterogen, berkumpul di suatu tempat dan tidak individualistis. Massa memiliki kesadaran diri yang rendah, tidak dapat bergerak dengan terorganisir, tidak bertindak untuk dirinya sendiri melainkan terdapat “dalang” di belakangnya yang berfungsi memanipulasi mereka. Ini berbeda pengertiannya bila dikaitkan dengan ilmu komunikasi. Massa dalam komunikasi lebih merujuk pada penerima pesan media massa atau disebut audience.

Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.

Budaya Massa adalah dianggap sebagai milik mayoritas masyarakat tak berbudaya dan tak berpendidikan. Dalam sosiologi, istilah “massa” mengandung pengertian kelompok manusia yang tak bisa dipilah-pilah, bahkan semacam kerumunan yang bersifat sementara dan dapat dikatakan dapat segera mati (bersifat instan). Dalam kelompok manusia yang seperti ini, identitas seseorang biasanya tenggelam. Masing-masing akan mudah sekali meniru tingkah laku orang-orang lain yang “sekerumunan.” Puncak dari tingkah laku mereka akan dilalui, katakanlah maksudnya selesai, apabila secara fisik mereka sudah lelah dan tujuan bersamanya tercapai.

Budaya massa adalah budaya populer yang dihasilkan industri produksi massa dan dipasarkan untuk mendapatkan keuntungan pada khalayak konsumen. Budaya massa adalah hasil budaya yang dibuat secara massif demi kepentingan pasar. Budaya massa lebih bersifat massal, terstandarisasi dalam sistem pasar yang anonim, praktis, heterogen, lebih mengabdi pada kepentingan pemuasan selera “dangkal”. Zaman dulu secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa budaya massa adalah simbol kedaulatan kultural dari orang-orang yang tidak terdidik.



B. Ciri - Ciri Massa


Secara umum ciri - ciri massa ditandai dengan :

  • Kurang memiliki kesadaran diri.
  • Kurang memiliki identitas diri.
  • Tidak mampu bergerak secara serentak dan terorganisir untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
  • Massa ditandai oleh komposisi yang selalu berubah dan berada dalam batas wilayah yang selalu berubah pula.
  • Massa tidak bertindak dengan dirinya sendiri, tetapi dikooptasi untuk melakukan suatu tindakan.
  • Meski anggotanya heterogen , dan dari semua lapisan sosial, massa selalu bersikap sama dan berbuat sesuai dengan persepsi orang yang mengkooptasi mereka.



Sumber :









PERSAMAAN DERAJAT

| | | 0 komentar

A. Pengertian Persamaan Derajat


Persamaan derajat adalah persamaan nilai, harga, taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan makhluk yang lain. Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia. Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat. Sedangkan derajat kemanusiaan adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusia sebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuankodrat, hak dan kewajiban azasi.Dengan adanya persamaan harkat, derajat dan martabat manusia, setiap orang harus mengakuiserta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat manusia. Sikap ini harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalam lingkungan keluarga, lembaga pendidikan maupun di lingkungan pergaulan masyarakat. Manusia dikarunian potensiberpikir, rasa dan cipta, kodrat yang sama sebagai makhluk pribadi (individu) dan sebagaimakhluk masyarakat (sosial).Manusia akan mempunyai arti apabila ia hidup bersama-sama manusia lainnya di dalam masyarakat.

Hakikat dari persamaan derajat terbagi menjadi beberapa pengertian dan beberapa prinsip. Berikut ini adalah macam - macam prinsip persamaan derajat :

  1. Persamaan Harkat : Nilai, harga, taraf yang membedakan mahluk yang satu dengan mahluk yang lainnya.
  2. Pengertian Harkat : Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai mahluk Tuhan YME, yang dibekali daya cipta, rasa, dan karsa serta hak - hak dan kewajiban asasi manusia.  
  3. Pengertian Martabat : Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat.
  4. Pengertian Derajat Kemanusiaan : Derajat kemanusiaan adalah tingatan martabat dan kedudukan manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan YME, yang memiliki kemampuan kodrat, hak dan kewajiban asasi.
 
Dengan adanya persamaan harkat, derajat, dan martabat manusia , setiap orang harus mengakui serta menghormati akan adanya hak - hak, derajat dan martabat manusia. Sikap ini harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan, baik dalam lingkungan keluarga, sekolah, maupun di lingkungan masyarakat. Manusia dikaruniai potensi berpikir, rasa dan cipta,kodrat yang sama sebagai mahluk pribadi (individu) dan sebagai mahluk masyarakat (sosial).


Negara Indonesia memiliki landasan moral atau hukum tentang persamaan derajat, yakni :

  • Landaasan Ideal: Pancasila
  • Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:
Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, dan ke-4

a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”

  • Batang Tubuh (pasal) UUD 1945
Secara garis besar persamaan derajat manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
  • Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.


B. Pasal - Pasal di dalam UUD'45 tentang Persamaan HAK


Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :

  • Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.

  • Pasal 28 C
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.


  • Pasal 28 D
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.


  • Pasal 28 E
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.


  • Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

  • Pasal 28 G
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain.


  • Pasal 28 H
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan
2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.


  • Pasal 28 I
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

  • Pasal 28 J
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.



Sumber :
http://xfqjcbx.tumblr.com/post/2498752179/kesamaan-derajat
http://www.scribd.com/doc/95068311/Arti-Prinsip-Persamaan-Derajat
http://edukasihary.blogspot.com/2010/11/hakikat-persamaan-derajat-manusia.html
https://taufikhidayah21.wordpress.com/tag/pasal-pasal-dalam-uu45-tentang-persamaan-hak/

PELAPISAN SOSIAL

| | | 0 komentar

A. Pengertian Pelapisan Sosial


Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Kata Stratifikasi Sosial berasal dari bahasa Latin, yakni stratum yang berarti tingkatan dan socius yang berarti teman atau masyarakat. Jadi, secara umum dapat kita katakan bahwa pengertian stratifikasi sosial adalah tingkatan sosial yang ada dalam masyarakat. Stratifikasi Sosial berasal dari kiasan yang menggambarkan keadaan kehidupan masyarakat. Stratifikasi sosial (sosial stratifikasion) adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Dengan kata lain, perbedaan kedudukan akan menimbulkan stratifikasi sosial atau pelapisan sosial. Perwujudan dari adanya stratifikasi sosial atau pelapisan sosial adalah adanya perbedaan golongan tingkat kedudukan atau kelas. Menurut etimologi bahasa, stratifikasi berasal dari bahasa Yunani yakni stratum, yang berarti lapisan.


Ada beberapa pengertian stratifikasi sosial menurut ahli, antara lain sebagai berikut :

  • Stratifikasi sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).
  • Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur.
  • Stratifikasi sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
  • statifikasi sosial menurut Max Weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.
  • Pengertian Stratifikasi Sosial Menurut Horton dan Hunt: Stratifikasi sosial berarti sistem perbedaan status yang berlaku dalam suatu masyarakat.
  • Pengertian Stratifikasi Sosial Menurut Soerjono Soekanto: Stratifikasi sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat.
  • Pengertian Stratifikasi Sosial Menurut Bruce J. Cohen: Stratifikasi sosial adalah sistem yang menempatkan seseorang sesuai dengan kualitas yang dimiliki dan menempatkan mereka pada kelas sosial yang sesuai.
  • Pengertian Stratifikasi Sosial Menurut Astrid S. Susanto: Staratifikasi sosial adalah hasil kebiasaan hubungan antar manusia secara teratur dan tersusun sehingga setiap orang setiap saat mempunyai situasi yang menentukan hubungannya dengan orang secara vertikal maupun horisontal dalam masyarakatnya.



Dasar-dasar pembentukan pelapisan sosial adalah sebagai berikut :


  1. 1.   Ukuran Kekayaan


Barangsiapa yang memiliki kekayaan paling banyak, termasuk ke dalam lapisan atas dalam system pelapisan sosial. Kekayaan tersebut, misalnya, dapat dilihat pada bentuk rumah yang bersangkutan, kendaraan, cara-cara menggunakan pakaian serta bahan pakaian yang dipakai, kebiasaan untuk berbelanja barang-barang mahal dan seterusnya. Kekayaan (materi atau kebendaan) dapat dijadikan ukuran penempatan anggota masyarakat ke dalam lapisan-lapisan sosial yang ada, demikian pula sebaliknya, yang tidak mempunyai kekayaan akan digolongkan ke dalam lapisan yang rendah. Kekayaan tersebut dapat dilihat antara lain pada bentuk tempat tinggal, benda-benda tersier yang dimilikinya, cara berpakaiannya, maupun kebiasaannya dalam berbelanja,serta kemampuannya dalam berbagi kepada sesama.

  1. 2.   Ukuran Kekuasaan


Barangsiapa yang memiliki kekuasaan atau yang mempunyai wewenang terbesar, menempati lapisan atas. Seseorang yang mempunyai kekuasaan atau wewenang paling besar akan menempati lapisan teratas dalam sistem pelapisan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan. Ukuran kekuasaan sering tidak lepas dari ukuran kekayaan, sebab orang yang kaya dalam masyarakat biasanya dapat menguasai orang-orang lain yang tidak kaya, atau sebaliknya, kekuasaan dan wewenang dapat mendatangkan kekayaan.

  1. 3.   Ukuran Kehormatan

Ukuran kehormatan tersebut mungkin terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan dan/atau kekuasaan. Orang yang paling disegani dan dihormati, mendapat tempat yang teratas. Ukuran semacam ini, masih banyak dijumpai pada masyarakat-masyarakat tradisional. Biasanya mereka adalah golongan tua atau mereka yang pernah berjasa.
  1. 4.   Ukuran Ilmu Pengetahuan

Ilmu pengetahuan sebagai ukuran, dipakai oleh masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Akan tetapi ukuran tersebut kadang-kadang menyebabkan terjadinya akibat-akibat negatif. Karena ternyata bahwa bukan mutu ilmu pengetahuan yang dijadikan ukuran, akan tetapi gelar kesarjanaannya. Sudah tentu hal demikian memacu segala macam usaha untuk mendapatkan gelar, walau tidak halal. Ukuran ilmu pengetahuan sering dipakai oleh anggota-anggota masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Seseorang yang paling menguasai ilmu pengetahuan akan menempati lapisan tinggi dalam sistem pelapisan sosial masyarakat yang bersangkutan. Penguasaan ilmu pengetahuan ini biasanya terdapat dalam gelar-gelar akademik (kesarjanaan), atau profesi yang disandang oleh seseorang, misalnya dokter, insinyur, doktorandus, doktor ataupun gelar profesional seperti profesor. Namun sering timbul akibat-akibat negatif dari kondisi ini jika gelar-gelar yang disandang tersebut lebih dinilai tinggi daripada ilmu yang dikuasainya, sehingga banyak orang yang berusaha dengan cara-cara yang tidak benar untuk memperoleh gelar kesarjanaan, misalnya dengan membeli skripsi, menyuap, ijazah palsu dan seterusnya.


Terjadinya Stratifikasi Sosial disebabkan oleh beberapa hal yakni :

  • Tiap anggota masyarakat memiliki sesuatu yang bisa dihargai seperti kecerdasan, harta, kekuasaaan, pekerjaan/profesi, dan keanggotaan masyarakat.
  • Kecenderungan masyarakat yang membeda-bedakan beberapa hal tersebut sudah tentu akan menimbulkan lapisan sosial dalam masyarakat sosial itu sendiri.
  • Selama ada bentuk penghargaan yang terjadi dalam masyrakat, serta setiap anggota masyarakat yang sudah tidak diragukan lagi memiliki sesuatu yang dihargai tersebut maka akan menjadi sumber yang bisa menumbuhkan sistem sosial masyarakat yang berlapis-lapis.

  • Perbedaan ras dan budaya. Ketidaksamaan ciri biologis, seperti warna kulit, latar belakang etnis, dan budaya telah mengarah pada lahirnya stratifikasi dalam masyarakat. Dalam hal ini biasanya akan terjadi penguasaan grup yang satu terhadap grup yang lain.
  • Pembagian tugas dalam hampir semua masyarakat menunjukkan sistem pembagian tugas yang bersifat spesialisasi. Posisi-posisi dalam spesialisasi ini berkaitan dengan perbedaan fungsi stratifikasi dan kekuasaan dari order sosial yang muncul.
  • Stratifikasi lambat laun terjadi, karena alokasi hak dan kekuasaan yang jarang atau langka. Kelangkaan ini terasa apabila masyarakat mulai membedakan posisi, alatalat kekuasaan, dan fungsi-fungsi yang ada dalam waktu yang sama. Jadi, suatu kondisi yang mengandung perbedaan hak dan kesempatan di antara para anggota dapat menciptakan stratifikasi.

Perbedaan Sistem Pelapisan dalam Masyarakat :


1.     Sistem Pelapisan/Stratifikasi Tertutup

Sistem ini merupakan sistem stratifikasi yang tidak bisa memindahkan anggota stratifikasi tertentu ke stratifikasi yang lain, baik tingkat stratifkasi atas maupun bawah. Kecuali jika ada faktor yang sangat mendukung seperti kelahiran, sistem kasta, rasialis dan feodal. Dengan kata lain, anggota kelompok dalam satu strata tidak mudah untuk melakukan mobilitas atau gerak sosial yang bersifat vertikal, baik naik maupun turun. Dalam hal ini anggota kelompok hanya dapat melakukan mobilitas yang bersifat horizontal.

2.     Sistem Pelapisan/Stratifikasi Terbuka

Sistem ini merupakan kebalikan dari sistem stratifikasi tertutup, yaitu setiap anggota masyarakat dengan tingkat stratifikasi manapun bisa berpindah dari stratifikasi dibawahnya atau diatasnya. Pada sistem ini justru akan memberikan rangsangan yang lebih besar kepada setiap anggota masyarakat, untuk dijadikan landasan pembangunan dari sistem yang tertutup. Misalnya: orang miskin karena usahanya maju berubah menjadi orang kaya, demikian sebaliknya.

3.     Sistem Pelapisan/Stratifikasi Campuran

Sistem ini merupakan gabungan dari stratifikasi tertutup dan stratifikasi terbuka. Misalnya, seorang Bali berkasta Brahmana mempunyai kedudukan terhormat di Bali, namun apabila ia pindah ke Jakarta menjadi buruh, ia memperoleh kedudukan rendah. Maka, ia harus menyesuaikan diri dengan aturan kelompok masyarakat di Jakarta.


Sumber :