A. Pengertian Persamaan Derajat
Persamaan
derajat adalah persamaan nilai, harga, taraf yang membedakan makhluk yang satu dengan
makhluk yang lain. Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan
yang dibekali cipta, rasa, karsa dan hak-hak serta kewajiban azasi manusia.
Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan kedudukan yang terhormat.
Sedangkan derajat kemanusiaan adalah tingkatan, martabat dan kedudukan manusia
sebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuankodrat, hak dan kewajiban
azasi.Dengan adanya persamaan harkat, derajat dan martabat manusia, setiap
orang harus mengakuiserta menghormati akan adanya hak-hak, derajat dan martabat
manusia. Sikap ini harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan,
baik dalam lingkungan keluarga, lembaga pendidikan maupun di lingkungan
pergaulan masyarakat. Manusia dikarunian potensiberpikir, rasa dan cipta,
kodrat yang sama sebagai makhluk pribadi (individu) dan sebagaimakhluk masyarakat
(sosial).Manusia akan mempunyai arti apabila ia hidup bersama-sama manusia
lainnya di dalam masyarakat.
Hakikat
dari persamaan derajat terbagi menjadi beberapa pengertian dan beberapa
prinsip. Berikut ini adalah macam - macam prinsip persamaan derajat :
- Persamaan
Harkat : Nilai, harga, taraf yang membedakan mahluk yang satu dengan mahluk
yang lainnya.
- Pengertian Harkat : Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai mahluk Tuhan
YME, yang dibekali daya cipta, rasa, dan karsa serta hak - hak dan
kewajiban asasi manusia.
- Pengertian Martabat : Martabat adalah tingkatan harkat kemanusiaan dan
kedudukan yang terhormat.
- Pengertian Derajat Kemanusiaan : Derajat kemanusiaan adalah tingatan martabat
dan kedudukan manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan YME, yang memiliki kemampuan
kodrat, hak dan kewajiban asasi.
Dengan adanya persamaan harkat, derajat, dan martabat manusia , setiap orang
harus mengakui serta menghormati akan adanya hak - hak, derajat dan martabat
manusia. Sikap ini harus ditumbuhkan dan dipelihara dalam hubungan kemanusiaan,
baik dalam lingkungan keluarga, sekolah, maupun di lingkungan masyarakat.
Manusia dikaruniai potensi berpikir, rasa dan cipta,kodrat yang sama sebagai
mahluk pribadi (individu) dan sebagai mahluk masyarakat (sosial).
Negara
Indonesia memiliki landasan moral atau hukum tentang persamaan derajat, yakni :
- Landaasan Ideal: Pancasila
- Landasan Konstitusional: UUD 1945 yakni:
Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke-1, dan ke-4
a) Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan
oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b) Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan
sosial……”
- Batang Tubuh (pasal) UUD 1945
Secara
garis besar persamaan derajat manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat
dikelompokkan menjadi :
a) Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
- Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.
B. Pasal - Pasal di dalam UUD'45 tentang Persamaan HAK
Berdasarkan
amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai
dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.
Pasal 28 B
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah.
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan umat manusia.
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja.
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat.
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi.
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang
rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari
negara lain.
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan
mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh
pefayanan kesehatan
2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan
keadilan.
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun.
2) Setiap
orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban.
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip
negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,
diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
2) Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Sumber :
http://xfqjcbx.tumblr.com/post/2498752179/kesamaan-derajat
http://www.scribd.com/doc/95068311/Arti-Prinsip-Persamaan-Derajat
http://edukasihary.blogspot.com/2010/11/hakikat-persamaan-derajat-manusia.html
https://taufikhidayah21.wordpress.com/tag/pasal-pasal-dalam-uu45-tentang-persamaan-hak/